PEMBAHASAN 1. TENTANG. 1. Kebebasan mengemukakan pendapat adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam UUD 1945. 18. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ERA reformasi ditandai dengan konsep open ideology, yang salah satu komponen utamanya adalah “kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara”. Melani juga mengungkapkan, kasus pelanggaran kebebasan berpendapat yang terbanyak pada tindakan kriminalisasi yaitu sebanyak 18. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”. 18 Pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa nilai dalam demokrasi didalam sebuah lingkungan sekolah maupun masyarakat tidak secaraHukum Positif Indonesia- Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia p-ISSN : 2541-2345 , e-ISSN : 2580-8842 Muten Nuna, Roy Marthen MoontiPermasalahan tentang kebebasan mengemukakan pendapat, pertama kali terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru. 0239) Rika Yulistyaningrum (B. Dengan memberikan pendidikan yang layak bagi anak – anak baik dari segi moral maupun akademiknya dapat membuat sang anak memiliki pikiran yang lebih kritis dan lebih berani untuk mengemukakan pendapatnya. 9 Th. 18. ID - Beberapa waktu belakangan ini, kebebasan berpendapat menjadi topik yang hangat diperbincangan di media sosial, hingga terdapat kasus yang cukup viral. Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Telah Menjamin Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum. Pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung arti bahwa setiap orang boleh mengemukakan pendapat di media apa pun asalkan tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, ujaran kebencian maupun. mendapatkan pendidikan. memperoleh pekerjaan. *Tap untuk melihat keterangan. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi. Kedua, Thomas Hobbes, ilmuwan Inggris. Berpendapat secara umum dapat diartikan sebagai kemerdekaan menyampaikan pendapat maupun keadaan bebas dari tekanan. Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Dalam Indonesia, kebebasan berepedendapat di katakan dalam UUD 45 Pasal 28E ayat 3 yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Termasuk di dalam demokrasi adalah pembentukan UUD, pemilihan umum, kebebasan mengemukakan pendapat, dan kebebasan beragama. Kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyampaikan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan. Peneliti Indikator Politik Indonesia Kennedy Muslim menjelaskan, survei dilakukan pada 11-21. 06 Desember 2022 17:28. ”. Video Cetak Dibaca: 11164526. kebebasan mengemukakan pendapat di sini lebih menekankan pada aspek berpikir manusia daripada hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia. Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap mayoritas atau 64,9% responden semakin takut untuk menyatakan pendapat. 10. a. Hal tersebut juga dijamin dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kabar Latuharhary - Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibutuhkan. Kebebasan Bertanggung Jawab. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. 2. Cara Mengemukakan Pendapat Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab . Selain itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam menentukan kebijakan tanpa memandang besar kecilnya modal yang dimiliki di koperasi. Tidak menaati peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku; Menimbulkan provokasi massa menuju tindakan yang anarkis dan tidak. I. Lihat foto. Seperti Firman Allah SWT. KOMPAS. Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Makalah yang berjudul “ Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat” mempunyai rumusan masalah sebagai berikut. Menurut saya, dari sekian banyak pelanggaran HAM yang terjadi, yang paling sering dilanggar adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Kebebasan Beragama Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang mendapatkan perhatian serius dari dunia internasional. kebebasan berpendapat merupakan salah satu upaya pemenuhan Hak asasi Manusia yang berdasarkanUUD 1945 ,Agar. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang” Dan pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas. Bertanggung jawab. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat. 9 Tahun 1998) terdiri atas: 1. Berdasarkan asas ini maka tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum yaitu: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB: Dalam Pasal 19 “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat. Ketentuan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dr. Maraknya praktek KKN. Diskusi sering kali dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari untuk mengambil keputusan bersama. Dalam Artikel 19 di. Banyak pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada : a. – Voltaire. tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Setiap orang mempunyai hak atas kebebsan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. Seperti yang kita ketahui, cara mengemukakan pendapat negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. ANTARA. 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Mengutarakan pendapat juga diatur oleh undang. Indonesia dan kebebasan Berpendapat di Era. Padahal, kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi, "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya. Hak Asasi Manusia yang tercantum pada UU No. Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan, lembaganya mencatat ada 6. Dengan demikian,. Kebebasan berpendapat termasuk bagian yang penting dari demokrasi, kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan tentang kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Niki Purnama Sari (14210982)2. AbstrakKegiatan mengemukakan pendapat di era modern ditunjang dengan adanya media sosial. Tempat Penetapan. Indonesia yang telah merdeka selama 71 tahun mengalami berbagai macam peristiwa sejarah dimana akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tidak dapat digantikan dengan dasar negara lainnya. b. Pasal ini selanjutnya diperluas dengan dibuat dan. Sebagai warga negara diharapkan dapat. menyelenggarakan pengamanan. Kebebasan mengemukakan pendapat ini telah diatur di UUD pasal 28E ayat 3 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak. Kebebasan manusia yang paling ramai dibicarakan adalah kebebasan berpiir dan mengeluarkan. Contoh Soal Materi PKN tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Pilihan Ganda. 3, 4 dan 5 D. Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 juga disebutkan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Baca juga: Dampak jika. Publik masih Takut Berekspresi dan Berpendapat. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, Kebebasan mengemukakan pendapat melalui surat kabar dapat dilakukan tanpa melalui perizinan resmi dari pemerintah terlebih dahulu. 2. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Kedua, kebebasan dalam menyusun rencana kehidupan sebagaimana yang dikehendaki, termasuk bercita-ciita dan menerima sebab akibat yang terjadi selama apa yang dilakukan tidak merugikan. Memberikan sertifikat penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam. Penjelasan Lengkap: contoh bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat adalah. dari kebebasan mengemukakan pendapat kita menjadi lebih mengetahui apa. 18. II. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap manusia. Si, 72 halaman. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pedapat”. Bahkan pada masa ini terjadi pelarangan 5 buku beredar di pasaran. Seperti pada TAP MPR Nomor XVII/MPR/1988 tentang HAM, kebebasan pendapat menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan negara sangat melindungi hak asasi manusia tersebut. Editor: Fitri Wahyuni. Ada ratusan buku dan ribuan artikel, monograf, dan pernyataan yang didedikasikan terhadap topik yang begitu penting dan kontroversial ini. Pada akhirnya masyarakat yang kebingungan tersebut membuat opini baru dan membuat suatu masalah semakin panjang dengan ketidakpastian mana yang benar. Dampak dari kemerdekaan mengemukakan pendapat tampa batas dan tidak bertanggung jawab akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut : 1. tidak mentaati hukum yang berlaku. Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan bagian yang mendasar dari hak asasi. CO, Jakarta - Indikator Politik Indonesia mengungkap hasil survei terbaru perihal kebebasan berpendapat. Maka demokrasi mempunyai. Kebebasan mengeluarkan pendapat di konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 telah di atur dalam pasal 28E ayat 3 yang. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. Nah, di Indonesia sendiri, hak mengemukakan pendapat ini diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk sangat menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya untuk bebas mengemukakan pendapatnya. Kebebasan Berpendapat Sebagai Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila. Isi Pasal 28E ayat 3. Dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang. pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk : 1. Selain itu kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, menurut Melvin I. Kebebasan mengemukakan pendapat membuat masyarakat dapat berpartisipasi dalam kehidupan bersama yang demokratis KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT BUKAN HANYA URUSAN ORANG DEWASA. Kebebasan berbicara atau berekspresi, menurut Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, mencakup kebebasan untuk bebas berpendapat tanpa adanya intervensi. 1, 3 dan 4 C. Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasai manusia. Mengadakan acara untuk menghormati orang. Senin, 14 Desember 2020 | 10:42 WIB. bebas bersahabat. Letter Concerning Toleration, mengemukakan bahwa semua individu dikaruniai hak yang melekat untuk hidup, kebebasan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat. Pasca Reformasi tahun 1998 sampai dengan hari ini, semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" (perubahan kedua UUD 1945). Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education). Kondisi tersebut disambut baik oleh insan pers sebab. dengan kebebasan mengemukakan pendapat. com pada Kamis (11/5/2017), berikut 7 kasus yang mengancam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap individu sejak ia lahir, dan tidak dapat diambil ataupun diatur oleh orang lain dalam menyampaika pendapat. , II Drs. Telah di ketahui sebelumnya, hak mengemukakan pendapat telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28. A Font Sedang. Selanjutnya dalam pasal 20 Deklarasi Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: 1. BATASAN DAN ATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ISLAM PIDATO JALSA SALANAH UK 2021 oleh Muhammad Tahir Nadeem (Central Arabic Desk, UK) Table of ContentsAturan Islam Dalam Hal Kebebasan Berpendapat 1. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum T. Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga. 9 Tahun 1998). bebas berkuasa. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; Hak dan kewajiban tersebut, sebagai berikut : Hak warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum yaitu mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan. Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Negara Demokrasi (negara yang berkedaulatan rakyat) menjamin hak-hak warga negara serta memberikan kebebasan kepada warga untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan bernegara. Anies mengatakan, selama kritik negara masih dengan. Show. Bentuk. UUD NRI Tahun 1945 c. 3) Menghargai prinsip praduga tidak bersalah. Menurut Rahma, A S dan Dina W. Empat Kebebasan ( Inggris: Four freedoms) adalah pidato yang dibacakan Franklin D. Kebebasan hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat penting dan sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga setiap aspirasi dapat tersalurkan dengan baik. toleran; kebebasan mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat; memahami keanekaragaman dalam masyarakat; terbuka dalam berkomunikasi; menjunjung nilai. Namun harus tetap bertanggung jawab sesuai dengan perundang – undangan yang be. Pendapat tersebut juga harus dilengkapi dengan data yang valid. Dokumen ini merupakan salah satu seri Standar Nasional Pengindonesiaan yang disusun oleh Komnas HAM untuk memberikan pedoman bagi penerjemah dan penyunting dalam mengindonesiakan istilah-istilah hak asasi manusia. Negara demokrasi (Negara yang berkedaulatan rakyat) menjamin hak-hak warga Negara serta memberikan kebebasan kepada warga untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan bernegara. bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Kebebasan berpendapat telah dipraktikan oleh muslim sejak kurin waktu. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. 0024) Atqiyaa Nugroho S (B. b. menghargai asas legalitas, 3. Kebebasan berpendapat termasuk bagian yang penting dari demokrasi, kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan tentang kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Setelah mendapatkan layanan bimbingan kelompok meningkat menjadi 75,45% dalam kategori tinggi. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Hak untuk mengemukakan pendapat dan untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; b. Tujuan Pengaturan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum. KATA PENGANTAR. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1). I. Meskipun hal ini tidak berjalan dengan baik, kita harus. Pendidikan Kewarganegaraan 4 Kebebasan Berpendapat di Indonesia Kebebasan. Dalam sebuat riset yang ditayangkan di situs ResearchGate mengemukakan tantangan kebebasan berpendapat mulai dari tertinggi yakni hoaks, pembullyan, ujaran kebencian, pro-kontra, degradasi norma dan etika, egosentris, intoleran, provokatif, dan lainnya. Roosevelt di Depan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 6 Januari 1941. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut undang-undang ini, setiap orang berhak berkomunikasi termasuk melakukan kegiatan telekomunikasi. menyelenggarakan pengamanan. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat; Kebebasan untuk berserikat dan berposisi; Mendapatkan pendidikan politik dan kewarganegaraan; Baca Juga. Di dalam negara yang menganut pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya di muka umum atau pun tidak di muka umum. UU tersebut merupakan hasil desakan rakyat yang mendesak pemerintah Orde Baru yang dalam kekuasaan mereka hak tersebut dikekang hampir. Menimbang kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan pers sebagai landasan demokrasi yang berfungsi dengan balk, yang menjaga, melindungi dan mempromosikan seluruh hak asasi manusia dan kebebasan. Hal ini tentunya berdampak bagi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh. Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas. Di Indonesia, terdapat aturan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat. 2. Selain UU ITE, pemerintah dan DPR melahirkan revisi KUHP yang pasal-pasalnya menjegal kebebasan berpendapat. Karena pembatasan hak berpendapat itulah, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Yang terakhir ialah Demokrasi Reformasi yang berlangsung pada 1998 hingga sekarang. 20. termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan. Pendapat bisa. Waspada, internet adalah dunia yang ganas. 1. 30 seconds.